1. Hak dan Kewajiban Konsumen Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 no.8 tahun 1999, sebagai berikut : Ø Hak konsumen antara lain: 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 2. Hak untuk memilih barangg dan/ atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, melindungi, dan upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen secara patut. 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen 7. Hak untuk dilakukan ...