Koperasi sebagai Wadah Kesejahteraan bagi anggotanya Koperasi merupakan Badan usaha yang tergolong badan hukum namun berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum lainnya. Yang membedakannya terdapat pada tujuan dan kedudukan Koperasi. Pengertian Koperasi itu sendiri adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Koperasi yang didirikan oleh orang perseorangan disebut Koperasi Primer, sedangkan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.disebut Koperasi Sekunder. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Na...