LATAR BELAKANG KONSEP KOPERASI
Dalam membangun
sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah konsep
koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut tidak
akan dapat berdiri. Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab
terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran
tersebut akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan
prinsip dan ideologi yang dianut. Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai
berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga
akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1986 oleh R.A.Wiriaatmadja
di purwokerto, banyumas. Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas
tentang konsep koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah
perkembangan koperasi.
KONSEP KOPERASI
Dengan
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep
yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedang konsep yang berasal di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari
kedua konsep tersebut. Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi
Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di
atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu: “organisasi bagi egoisme
kelompok“. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif
juga, yaitu:
a. Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
c. Hasil berupa surplus / keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d. Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Koperasi memiliki
2 dampak terhadap anggotanya, yaitu:
a. Dampak langsung:
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia
(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
b. Dampak koperasi secara tidak langsung
hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih, yaitu:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
· Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
· Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suata tata administrasi yang menyeluruh dan berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan public serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
· Peran penting koperasi lain adalah
sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk
mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah
diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat
dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti
di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap
menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of
belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para
anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh dan berkembang.
Adanya campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran
dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way
of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu
:
1. Liberalism / Kapitalisme
2. Sosialisme
3. Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari
masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda.
Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan
koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideology pancasila dan sistem
perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan
misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi
dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
Perbedaan ideologi
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology
bangsa tersebut.
ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu
kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka
secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Umumnya dijumpai
pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur
perekonomiannya. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi
dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya
koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Memandang koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
ekonomi rakyat terutama yang berskala
kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan
tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi
4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.
Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl.
23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth).
2.
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
3.
The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
4.
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah lahirnya koperasi
a. Tahun 1844,
koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan
usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan
terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga
mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b. Tahun 1851
koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c. Tahun 1876
koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan
asuransi.
d. Tahun 1870
koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e. The Women Cooperative Guild (1833) yang
memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai
konsumen.
f. Tahun 1919 mendirikan cooperative college
(lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester.
g. Revolusi
industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier
dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
mengakibatkan pengangguran.
Disamping di
negara-negara tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh
Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze
(1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian
koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International Cooperative
Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan
koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
16 Des 1895
Indonesia telah
mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai
pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en
Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang
oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan
penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
1896
Setelah Sieburg
digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani
dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en
Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan
Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
1915
Indonesia mengenal
undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative
Vereninging”.
1920
Diadakan
Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
1921
Pada bulan
September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
1927
Dikeluarkannya
Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang
koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
1930
Didirikan Jawatan
Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
1947
Diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai
hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat.
1960
Pemerintah
mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
1961
Diselenggarakan
Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965
Pemerintah
mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada
koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan
pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU
baru.
1967
Dikeluarkannya UU
No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1
Desember 1967
1992
Dikeluarkannya UU
No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
1995
Dikeluarkannya PP
No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga
memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/archive/plans?doc=59855126
http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_056938_chapter2.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
Komentar
Posting Komentar