PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi merupakan
suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk
masyarakat umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu
organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk
mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku
seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang
membutuhkannya.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya
kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit
dicapai secara perseorangan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Manfaat
koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat
koperasi di bidang ekonomi
· Meningkatkan penghasilan para anggotanya.
· Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota
sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
· Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan
toko-toko yang lain.
· Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat
dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
· Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya
secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
· Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap
pengelolaan koperasi.
> Manfaat koperasi di bidang sosial
· Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan
semangat kekeluargaan.
· Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
· Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
1. Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
2. Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Netral terhadap politik dan agama
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
· Barang-barang yang dijual harus original dan bukan
yang palsu
3. Prinsip Raiffeisen
· Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
· Swadaya
· Usaha hanya kepada anggota
· Pengurus bekerja sukerla
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
· Daerah kerja terbatas
4. Prinsip Herman Schulze
· Daerah kerja tak terbatas
· Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
· Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
· Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
· Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
· Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu
suara
· Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik
regional, nasional
Internasional
Modal dan bunga diterima terbatas jika
ada
6. Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 /
1967
· Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip
dasar percaya pada diri
Ciri khas ekonomi koperasi
1. Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan
cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2. Sifat anggota terbuka dan sukerla
3. Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat
diwakili siapa pun.
4. Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya
pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
5. Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan
masyarakat sekitarnya
6. Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap
anggotanya
SuBentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
sumber :
4. http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/
pengertian-ekonomi-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar