1.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak
dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 no.8 tahun 1999, sebagai
berikut :
Ø Hak
konsumen antara lain:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barangg dan/ atau jasa
tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
melindungi, dan upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen
7.
Hak untuk dilakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan atau pengganti, apabila barang dan/ jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagai mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangnya lainnya.
Ø Kewajiban
konsumen adalah :
1.
Membaca dan mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa pelindungan konsumen.
B.
Hak dan Kewajiban pelaku usaha /
pengusaha
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No.8 tahun
1999
Ø Hak
pelaku usaha adalah :
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau
jasa yang di perdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat pelindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan
atau jasa yang di perdagangkan.
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø Kewajiban
pelaku usaha adalah
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standart mutu barang
dan \atau jasa yang berlaku
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji dan/atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan.
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang di perdagangkan.
7.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian atas kerugian apabila barang dan/ atau jasa yang di terima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pada
kesempatan kali ini saya akan melakukan analisis terkait iklan dengan pemanfaat
komunikasi bisnis dan etika bisnis yang diterapkan oleh perusahaan JD.ID.
sebelumnya saya akan memaparkan profil perusahaan JD.id. JD.id adalah
perusahaan mal online (e-commerce) yang beroperasi di Jakarta, Indonesia.
JD.com adalah salah satu toko B2C online terbesar di China secara jumlah
transaksi, di mana JD.com adalah “rival terbesar Alibaba, sang pemimpin pasar
China. JD.ID mengemban misi ‘make the joy happen’ –menghadirkan kebahagiaan-
kepada seluruh pelanggan di Indonesia dengan memberikan layanan andal, cepat,
aman untuk memilih serangkaian produk-produk berkualitas asli dengan harga yang
kompetitif. Dengan memanfaatkan armada logistik miliknya sendiri serta didukung
oleh jaringan mitra di seluruh Indonesia.
JD.ID
dapat menyediakan layanan antar yang cepat dan dapat diandalkan di seluruh
wilayah Indonesia. Dengan nilai-nilai kompetitifnya, JD.ID bertujuan untuk
menjadi perusahaan e-commerce yang paling populer dan terpercaya dengan
terus-menerus berupaya menghadirkan layanan dan beraneka ragam produk kepada
seluruh penguna dan pelanggannya di Indonesia.
JD.ID
pertama kali beroperasi di Indonesia pada November 2015 dan saat ini memiliki
12 kategori pilihan produk untuk dijual yang akan terus bertambah seiring dengan
perkembangan usahanya di Indonesia. Ragam kategori produknya bervariasi mulai
dari Ibu dan anak, smartphones, perangkat elektronik, hingga luxury.
Bisnis
JD.ID berkembang sangat pesat. Jumlah produk yang ditawarkan bertumbuh cepat
dari kurang dari 10.000 SKU pada tahun 2015 menjadi sekitar 100.000 SKU pada
akhir tahun 2016. JD.ID juga menyediakan jasa pengiriman yang menjangkau 365
kota di seluruh Indonesia dengan ribuan armada yang siap mengantarkan langsung
kepada para pelanggan JD.ID
Alasan saya memilih iklan JD.id :
1. Orang yang berperan
dalam iklan tersebut cukup membuat saya terhibur karena orang tersebut
membangun karakter wajah yang sangat berlebihan disaat sedih, marah dan senang.
2. Musik atau lagu yang
digunakan juga menarik sehingga saya yang melihat iklan tersebut merasa
terhibur.
Isi / materi iklan JD.id :
Dalam iklan JD.id
terlihat ada seseorang yang sangat kesal dan sedih karena telah tertipu saat
membeli laptop di online shop dengan harga yang murah ternyata barang tersebut
palsu lalu orang tersebut membeli laptop di JD.id dan hasilnya pun memuaskan,
barang yang didapatkan Asli (Original) bukan barang palsu. Iklan yang telah
JD.id tawarkan kepada konsumen atau calon pembeli, menerangkan bahwa JD.id
melakukan suatu promosi barang – barang yang mereka jual merupakan barang yang
asli atau Original dan bukan barang palsu atau barang tidak asli. Dalam web
resmi JD.id tertera jika melakukan pemesanan dan barang yang dipilih tidak
sesuai dengan pesanan dapat di kembalikan sesuai dengan kesepakatan konsumen,
ingin barang diganti baru atau jaminan uang kembali.
Sudut pandang komunikasi bisnis :
Televisi merupakan
salah satu media yang efektif, karena dapat menampailkan cara bekerja suatu
produk pada saat digunakan. Iklan yang disiarkan dapat menggunakan kekuatan
personalitas manusia untuk mempromosikan produknya. Pemasangan iklan terkadang
ingin menekankan pada aspek hiburan dalam iklan yang ditayangkan dan tidak
ingin menunjukkan aspek komersil. Cara ini dipercaya oleh sebagian orang
memiliki kemampuan untuk bisa lebih menjual seperti iklan JD.id. kelebihan
online shop tersebut yaitu memudahkan konsumen berbelanja karena menghemat
waktu, menghemat biaya, memiliki macam-macam produk yang mudah di cari,
bertransaksi mudah, kualitas dan mutu barang yang terjaga dengan baik, yang
dimana dapat menguntungkan konsumen dan penjual. Dalam promosi atau pemasaran
iklan produk.
JD.id memiliki
beberapa kekurangan dalam komunikasi bisnis adalah tidak langsung dapat
meyakinkan kepada masyarakat apakah barang yang mereka jual asli (original)
atau barang palsu? Karena meyakinkan masyarakat tidak bisa secara instant. Dari
sisi teknologi, JD.id sendiri cukup gencar mempromosikan perusahaan mereka,
tidak hanya melalui iklan di televisi tetapi juga di berbagai media sosial
seperti facebook, twitter, instagram dan Youtube yang mana banyak orang
mengakses media sosial tersebut. Seiring dengan berkembangnya zaman dan
pesatnya pertumbuhan teknologi, mempromosikan barang bukan suatu hal yang sulit
lagi ditambah dengan banyaknya pengguna smartphone. Iklan yang dibuat dapat
dengan langsung diterima oleh masyarakat umum.
Keuntungan yang utama pada iklan JD.ID
versi “Dijamin ORI”
1. Aplikai
E-Commerce JD.ID menawarkan produk asli (ORI) dan terpercaya sesuai dengan
kebutuhan konsumennya.
2. Pada iklan ini
menceritakan pengalam membeli barang di aplikasi E-Commerce lain yang kurang
terpercaya dan mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan yang di tawarkan.
3. Memberikan kepercayaan
bahwa layanan online mempermudah transaksi jual beli.
4. Menggunakan jasa
pengiriman produk yang terpercaya.
5. Membangkitkan minat
beli masyarakat akan produk asli (ORI).
Etika dalam iklan JD.id :
1. Tidak memuat konten
yang tidak sesuai dengan kondisi produk
2. Tidak memicu konflik
SARA
3. Tidak mengandung
pornografi
4. Tidak bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku.
5. Tidak melanggar etika
bisnis
6. Tidak saling
menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
7. Tidak plagiat.
Kesimpulan :
Iklan JD.id versi “Dijamin
ORI” memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi online.
dan pada saat masyarakat sering kali tertipu dengan produk atau barang palsu
yang beredar di pasaran dengan harga yang ditawarkan sangat murah. JD.id
memberikan jaminan barang yang tersedia pada aplikasinya merupakan produk asli
(Original). JD.id juga memperhatikan dalam segi pelayanan dengan cara
memberikan pelayanan yang optimal pada konsumennya.
Komentar
Posting Komentar