PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT
Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT
Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai
jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat
nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT
juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan
menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata
sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos
(zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di
dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?
Pandangan
tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa
yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang
menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan
bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai
tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan
individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan
tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah
realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang
bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain,
yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung
jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan
sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan
tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang
bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab
secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti
seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan.
Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi
perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung
jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil
tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk
mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan
aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam
produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh
serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila
dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang
dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi
seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen
rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan
kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan
harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru
dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT
Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal
08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat
menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah
:
Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak
pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan
mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku
usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT Megarsari tidak
pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT Megarsari tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi”
Menurut pasal
tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
Tanggapan :
PT. Megarsari
Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya,
namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut
seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih
ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja
untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan
pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar