TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end
).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi,
sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas –
asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip
koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles
Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang
yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan
untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar
dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904
yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan
(Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
D. Fungsi Koperasi
§ Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
§ Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
§ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik
sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan
kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
E.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku
ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab
untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk
memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi
dapat mengemban amanat dengan baik.
Komentar
Posting Komentar