Jenis
dan Bentuk Koperasi
·
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk
pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen
itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar
atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria
tersebut selanjutnya
disebut
dengan jenis. Penjelasan jenis koperasi :
- Dasar penjenisan
adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efesiensi karena kesamaan aktivitas
atau keperluan ekonominya.
- Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
- Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
·
Jenis-Jenis Koperasi
- Menurut PP No.
60/1959
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Pertenakan
·
Koperasi
Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
- Menurut Teori Klasik
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
- Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh : kebutuhan pokok yang
disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya.
Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di
toko lain.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi,
dan sebagainya.
3.
Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
4.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
b.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
5.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
6.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
·
Bentuk-Bentuk koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan
bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip
satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena
kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu
adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila
diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh
sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula
partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi
Induk
Bentuk
Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
§ Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
§ Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
§ Di tiap daerah tingkat I
ditumbuhkan gabungan koperasi
§ Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “Bentuk koperasi adalah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.“
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1.
Primer,
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya
terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
a.
Koperasi
Karyawan
b.
Koperasi
Pegawai Negeri
c.
KUD
2.
Pusat,
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Gabungan,
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk, Koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koerasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
5.
Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa
jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
Ø Koperasi primer adalah koperasi
yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Ø Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah
sebagai berikut....
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
usaha pada bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota
dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan
nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan
pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti
menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan
menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Kesimpulan
Koperasi bertujuan mensejahterakan anggotanya sehingga
masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan dengan adanya lembaga
koperasi. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan jadi mata pencarian serta
memudahkan anggotanya dalam melakukan peminjaman uang atau pengkreditan.
Saran
koperasi bisa jadi tonggak perekonomian indonesia
serta para anggotanya lebih memahami peranan serta fungsi koperasi dilihat dari
bentuk maupun jenis koperasinya .
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar