Langsung ke konten utama

jenis dan bentuk koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi
·         Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
            Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya
disebut dengan jenis. Penjelasan jenis koperasi :
  1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efesiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
  2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
  3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

·         Jenis-Jenis Koperasi
  1. Menurut PP No. 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Pertenakan
·         Koperasi Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Konsumsi

  1. Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Penghasilan atau Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam
  1. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi, dan sebagainya.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

4.  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
5. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
6. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

·         Bentuk-Bentuk koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.




Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
§  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
§  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “Bentuk koperasi adalah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.“
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

1.      Primer, Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.      Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.       KUD
2.      Pusat, Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.      Gabungan, Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.      Induk, Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koerasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
5.      Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Ø  Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Ø  Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha  pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.


Kesimpulan

Koperasi bertujuan mensejahterakan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan dengan adanya lembaga koperasi. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan jadi mata pencarian serta memudahkan anggotanya dalam melakukan peminjaman uang atau pengkreditan.

Saran

koperasi bisa jadi tonggak perekonomian indonesia serta para anggotanya lebih memahami peranan serta fungsi koperasi dilihat dari bentuk maupun jenis koperasinya .


DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meningkatkan Motivasi Belajar

7 Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Cara Meningkatkan Motivasi Belajar –  Kita semua sadar bahwa belajar merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Namun masalahnya, terkadang kita malas untuk melakukannya, merasa lelah terhadap hasil yang kita capai sekarang ataupun kita melakukannya dengan cara yang kurang tepat. Orang yang rajin belajar berarti serius dan mempunyai komitmen dalam belajarnya, tetapi mereka juga tahu bagaimana caranya bersenang-senang. Semua itu dilakukan agar proses belajar menjadi menyenangkan dan perlahan-lahan kita bisa menyukainya. 1. BUATLAH AGENDA BELAJAR Hal pertama jika kamu ingin meningkatkan motivasi belajar adalah dengan membuat perencanaan yang jelas. Jika kamu belajar tanpa tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya, maka kamu akan menghabiskan waktu untuk hal-hal yang kurang penting, fokusmu menjadi teralihkan dan kamu bisa kewalahan. Cara membuat agenda belajar : Buatlah daftar item apa saja yang hendak kamu pelajari...

Pengertian dan Prinsip- Prinsip Koperasi

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI Ekonomi koperasi  merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya. Koperasi berasal dari bahasa Inggris  cooperation  yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan. Prinsip koperasi adalah suatu  sistem   ide -ide  abstrak  yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip  koperasi terbaru yang dikem...

LAPIS TALAS SANGKURIANG

LAPIS TALAS SANGKURIANG Lapis Bogor Sangkuriang  merupakan produsen Lapis Bogor atau Lapis Talas Pertama dan Terbesar di kota bogor. Memiliki komitmen menjaga rasa, kualitas dan standar mutu kue hingga layak dikonsumsi dan siap dipasarkan. bahan dasar pembuatan adalah olahan talas (tepung talas) yang diolah menjadi kue yang diperkenalkan dengan nama LAPIS BOGOR SANGKURIANG. Dengan bahan bahan pilihan & bermutu Lapis Bogor Sangkuriang memiliki keunggulan tekstur yang halus dan lembut, warna khas ungu dan kuning serta memiliki aroma yang khas. Lapis talas sangkuriang adalah suatu unit kerja menengah (UKM). Didirikan pada Februari tahun 2011 oleh Rizka Wahyu Romadhona yang merupakan alumni Tehnik Elektro ITS Surabaya. Saat ini, Lapis Talas Sangkuriang memiliki 3  outlet  yaitu di jalan KH, Soleh Iskandar Raya no. 100, Jalan Padjajaran no 20i  komplek ruko Bantar Kemang dan jalan Raya Puncak, jalan Raya Bogor Jakarta, Komplek Ruko Galaxy No. 2 B, Cibon...