SISA
HASIL USAHA
A. Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
-Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase)
SHU anggota
3. Total simpanan
seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian (presentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Istilah-Istilah
Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
- Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-Partisipasi Modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau Volume
Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian(Presentase) SHU
untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
-Bagian (Presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
> Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
> Di dalam AD/ADRT
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
> Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA + Jasa modal
bingung
E. SHU Per Anggota
dengan Model Matematika
SHUPa = Va X JUA
+ SA X
JMA
`
VUK TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil
usaha per anggota
JUA : Jasa usaha
anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume usaha
anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri
total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota
berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan
(customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas
keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai.
CONTOH
Perhitungan pembagian
SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp
150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp
(200.000)
Pendapatan Operasional Rp
800.000
Beban Operasional Rp
(300.000)
Beban Administrasi dan
Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp
465.000
Pajak Penghasilan (PPH
Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp
418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp
400.000
- Transaksi Non Anggota
Rp 18.500
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X
400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 %
X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5
% X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan anggota
: Rp 345.420.000
total transaksi anggota
: Rp 2.340.062.000.
CONTOH
SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah
SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580
= Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota,
simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5
anggota
Total Simpanan anggota
: Rp20.000
Total Transaksi Usaha :
Rp28.500
Anggota 1 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan
6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah
Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan
rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va
/ VUK
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 =
7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 =
0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa
/ TMS
SHU Modal Anggota 1 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 =
2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 =
0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 =
0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 =
0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 =
0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A
setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi
pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % =
5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % =
5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah
kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada
anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh
diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan
berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha
(simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- =
Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- =
Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud =
Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud =
Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Kesimpulan dari artikel
ini adalah:
Dalam koperasi adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal
. Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau
berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.
Referensi:
Kusnandi, Hendar. 2005
. "Ekonomi Koperasi : untuk perguruan tinggi". Depok : Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Nurdin, Muh. 2007.
Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media
Puspitawati,Endang
S.Pd, Kesiyarinni,Novita S.E.2012.LKS Ekonomi.Klaten,Jawa tengah : Viva
Pakarindo
Komentar
Posting Komentar