PERMODALAN KOPERASI
A. Latar
Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak
asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari
koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat,
dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan
suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan
karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan
taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan
digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut
yang di sebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk
penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah,
gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka
pendek diperlukan oleh koerasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi
seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya
penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan
pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota,
modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
B. Rumusan
Masalah
Dalam makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai
berikut :
1. Arti
modal bagi koperasi?
2. Sumber-sumber
permodalan koperasi?
A. Arti
modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah
satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri
belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang
di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian
modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam
barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam
kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal
harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa kepada
modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa untuk
membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan
modal yang cukup.
5. Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa kepada
saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan
pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun
seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B. Sumber-sumber permodalan
koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di
terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi,
misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang
kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan
bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
b. Simpanan
wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada
waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit
dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c. Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara
terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan
bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering
lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d. Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank
dan lembaga;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan
utama di segala bidang kehidupan ekonomi
Contoh kasus dan pembahasan:
Terdapat
sebuah bank yang berbadan hukum koperasi modal sendiri berjumlah Rp 10 milyar
yang terdiri dari :
1. Simpana pokok sebesar 4 milyar
2. Simpana wajib sebesar 6 milyar
Berapa modal sendiri yang didapat dari bank
sebelum dan sesudah dikeluarkannya UU No.25/1992?
Penyelesaian :
Ada suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur atau group debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah legal lending limit (3L) yang besarnya oleh Bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%.
Ø Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992:
Modal sendiri dari bank tersebut adalah sebesar Rp 4 milyar. Dengan adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka Bank Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur atau kelompok debitur sebesar 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan pokoknya yaitu :
Modal Sendiri sebelum UU No.25/1992 : X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.
Ø Setelah dikeluarkannya UU No.25/1992:
Menurut UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan sebagai modal sendiri. Dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti ini, maka bagi suatu Bank yang berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha peningkatan assetnya. Secara logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur atau grup debitur meningkat menjadi 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan wajibnya, yaitu
Modal Sendiri sesudah UU No.25/1992 : X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar.
KESIMPULAN
A. Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah
satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri
belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang
di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian
modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam
barang modal.
B. Sumber-sumber
permodalan koperasi
Pada UU
No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
berasal dari:
a. Simpanan
pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah
2. Modal pinjaman
berasal dari:
a.
Anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank
dan lembaga;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber lain yang sah.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H.
R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.-
Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra.
Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs.
Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit
RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs.
Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan Praktik-Rajawali
Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
Komentar
Posting Komentar