PERAN
KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan
badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggotanya karena koperasi
menjalankan ekonomi kerakyatan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Tidak seperti badan usaha lain yang berorientasi pada laba. Tujuan koperasi
adalah mensejahterakan anggotanya, jadi kepetngan anggota lebih diutamakan
Jumlah koperasi di
Indonesia sangat banyak. Apalagi di era globalisasi ini, dimana di tahun 2015
sudah dimulai MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Dimana adanya pasar bebas di
wilayah asean maka program koperasi yaitu koperasi menuju perekonomian global
yang diharapkan koperasi berpengaruh positif dan berperan besar dalam
meningkatkan perekonomian di Indonesia
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa itu Koperasi?
b. Apa prinsip dari Koperasi
c. Bagaimana peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui definisi koperasi.
b. Untuk mengetahui prinsip koperasi.
c. Untuk mengetahui peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Koperasi menurut
Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa koperasi adalah BU
yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatan berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU 25/1992 koperasi merupakan BU yang
beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai pengertian penting yaitu:
1. Koperasi merupakan organisasi orang.
2. Usaha karena adanya kepentingan
bersama.
3. Melayani anggota dan masyarakaat
lingkungannya.
4. Perkumpulan di bidang ekonomi yang
didukung oleh anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
5. Usaha yang demokratis.
6. Tujuan ganda, disamping memenuhi
kebutuhan anggota juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak
sosialnya.
Karakteristik koperasi
yaitu:
a) Pemilik adalah anggota sekaligus juga
pelanggan
b) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat
anggota
c) Satu anggota adalah satu suara
d) Organisasi itu diurus secara demokratis
e) Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi
tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f) Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya
jasa anggota kepada koperasi.
g) Koperasi merupakan sekumpulan orang
atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h) Koperasi merupakan alat perjuangan
ekonomi.
i) Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j) Unit usaha diadakan dengan orientasi
melayani anggota.
k) Tata pelaksanaannya bersifat terbuka
bagi seluruh anggota.
Berkoperasi dianjurkan
karena memiliki manfaat-manfaat di berbagai bidang misalnya:
1. Bidang Moral
Bekerja sama (saling
membantu) merupakan kewajiban.
2. Bidang Politik Ekonomi
Bekerjasama memiliki
daya tawar yabg besar (collective bergaining).
3. Bidang Kebijakan Pemerintah
Individualisme dan
materialisme (homoekomunikus) serakah usaha kecil tidak memiliki daya
menghadapi usaha besar (kecenderungan munculnya monopoli dan oligopoli).
Pemerintah memaksa untuk bekerja sama.
2.2 Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan
amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan sebagai
pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU 25 /
1992) yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
Sedangkan untuk prinsip
Internasional Cooperative Alliance (1996) yaitu:
1. Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi
3. Tiap anggota mempunyai hak suara yang
sama
4. Pembagian shu berdasarkan atas
perimbangan besarnya jasa dan bunga
5. Atas modal yang ditanam dalam koperasi
pemilik modal (baik anggota maupun non anggota) diberi bunga terbatas
2.3 Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai badan
usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis,
partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama
diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3. Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang
tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya
sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan
diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan.
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang
membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih
murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki
hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.Keuntungan koperasi
bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil
sehingga tidak ada yang dirugikan.
Perkembangan koperasi
secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang
signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang
kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan
jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan
nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume
usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran
besar dalam perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi
kerakyatan. Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus
pembangunan ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk
membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri
koperasi.
3.2 Saran
Diharapkan pemerintah
lebih berhasil dalam menjalankan koperasi menuju perekonomian global supaya
peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat tercapai secara maksimal dan
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga, Pandji dan
Djoko Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan, & Usaha Kecil.
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html
http://www.slideshare.net/BagusCahyoJayaP/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia-8
Komentar
Posting Komentar